27 Sept 2017

Pembaca yang budiman khususnya anggota Grup Investa,

Jangan selalu berpikir terbaik dalam investasi di bursa, namun harus berpikir juga hal yang terubuk karena motto "High Return High Risk"beraku disini. Baru saja pihak BEI menyatakan melakukan delisting paksa  {forced delisting} atas saham PT.Inovisi Invracom,Tbk {INVS}. Menurut Dirut BEI karena INVS menyajikan angka-angka dalam Laporan Keuangan kuartal III 2014 mencurigakan dan perusahaan belum melakukan pembenahan meskipun sudah dilakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangannya.

Tindakan ini sudah yang kesekian kalimya dilakukan antara lain saham KARK, DAVO, ATPK, BORN, SIAP, BRAU, GTBO, TKGA yang masuk dalam masa suspensi yang sudah lama. Namun apakah hanya sanksi ini yang bisa diberikan oleh pihak BEI dan OJK ?? Apakah tidak ada tindakan tegas juga dengan para Pimpinan perusahaan tersebut? karena siapa tau dibelakang ini semua ada tindakan kriminal yang memang ingin "merampok" uang publik??.

Adakah penyelidikan sampai kesitu ? Perusahaan adalah suatu unit usaha yang dijalankan oleh manusia dibawah tanggung jawab Direksi sehingga Direksi yang mestinya mendapat sanksi terlebih dahulu dan bila ditemukan unsur kriminal seharusnya dialah yang harus diproses hukum. Seperti kasus saham DGIK baru2 ini yang Direktur Utamanya ditahan oleh KPK.

Kalau saat ini pernyataan Dirut BEI mendilisting saham INVS untuk melindungi investor rasanya kurang pas lantaran investor publik yang saat ini memiliki saham INVS justru mengalami RESIKO TERBURUK karena mereka tidak bisa jualan sahamnya dan bahkan kelangsungan perusahaannya pun tidak nampak. Artinya kerugian besar bagi investor publik yang telah menanamkan modalnya melalui pembelian saham di BEI.

Ingat investor adalah salah satu pelaku utama di Pasar Modal, tanpa investor Bursa tidak akan berjalan, lantas hanya perlindungan macam inikah yang diterima investor publik?? hanya dengan cara mendelisting saham emiten saja?.  Ini sih ibarat mengatakan "hai hati2 bawa tas.." tapi kalau tas nya dicopet maka copetnya dibiarkan berlalu.

Kenapa BEI tidak menyelidiki Pimpinan perusahaan dan kalau perlu melaporkan kepenegak hukum siapa tau ini suatu modus kejahatan yang klas tinggi melalui Pasar Modal. Tindakan aparat hukum ini supaya masyarakat mengetahui bahwa siapa yang melakukan tindakan kriminal akan mendapatkan hukuman yang tegas.

Saya bisa merasakan betapa investor publik ini sangat lemah kedudukannya padahal mereka dibutuhkan guna mendukung Pasar Modal ini berkembang dengan baik. resiko penurunan harga pasti sudah diperhitungkan oleh investor tapi delisting saham ini benar2 resiko terburuk karena investor secara umum hanya mengetahui bahwa BEI dan OJK sebenarnya yang melakukan pengawasan terhadap semua emiten. Sebaiknya BEI dan OJK tidak sekedar menerima Laporan keuangan tapi berani lebih komplek pengawasannya karena ini menyangkut dana publik yang luar biasa besarnya.

Peringatan keras ini buat para investor publik, jangan sembarang pilih saham bisa2 kita mengalami Resiko terburuk seperti kasus saham2 diatas.

Bagi investor dan calon investor yang ingin bergabung di Komunitas Investa silahkan mendaftar ke wa 087700085334.

Salam
Hari Prabowo (wa.087700085334)
email.investa.p3m@gmail,com

0 komentar:

Post a Comment

Mohon menulis komentar dengan bahasa yang baik tidak mengandung unsur sara, politik dan iklan.

Anda paling tertarik pada artikel apa ?

Flag Counter
Powered by Blogger.

.

.

.