3 Nov 2015

Para pembaca dan nasabah BNI Securities Semarang yang budiman,

Mulai tgl.2 Nopember 2015 kemarin transaksi Short Sell diijinkan kembali oleh pihak Bursa Efek. Untuk menjawab beberapa pertanyaan pembaca tentang Short Sell ini dapat saya jelaskan bahwa transaksi Short Sell ini adalah suatu transaksi PENJUALAN Saham dimana sipenjual BELUM punya sahamnya saat dilakukan penjualan. Sahamnya baru akan dipenuhi beberapa waktu kemudian sebagaimana yang ditentukan dalam kesepakatan.
Kenapa itu dilakukan oleh penjual?? karena penjual mempunyai prediksi harga saham akan TURUN setelah penjualan dilakukan, sehinga pada saat turun itulah penjual akan membeli saham tersebut.

Sekedar contoh saja, misal anda mempunyai prediksi bahwa kondisi pasar akan turun untuk beberapa waktu kedepan, nah anda bisa melakukan Penjualan atas saham tertentu misalnya tgl.3 Nopember anda menjual saham ASII dengan harga 6.250 per lembar pada hal anda sebelumnya belum mempunyai saham ASII tersebut.
Pada saat penyerahan saham 3 hari kedepan anda bisa "dipinjami" dulu sahamnya oleh pihak lain misalnya KPEI atau Broker yang memang mempunyai saham ASII. Tentu anda akan dibebani beaya sewa sahamnya oleh pemilik saham.

Jika kedepan saham ASII nanti benar2 turun harganya misalnya 6.000 per lembar maka anda bisa melakukan buy back saham tersebut sehingga anda akan mendapatkan keuntungan 250 per saham (dipotong beaya sewa saham tadi).
Ini suatu cara untuk mendapatkan keuntungan ketika pasar lagi tren turun atau bearish.

Resiko nya jika kedepan saham ASII malah naik misalnya 6600 ini baru anda rugi karena jualnya 6250 dan mesti beli di 6600 plus tambah biaya sewa saham.

Saat ini saham2  yang boleh untuk Short Sell antara lain: ADHI, AALI, ADRO, AKRA, ASII, ASRI, BBCA, BBNI, BBRI, BBTN, BMRI, BMTR.

Untuk melakukan Short Sell ini memang harus persetujuan Brokernya dulu, jadi silahkan anda ijin dulu.

Salam,
Pin, 2b7dd5ee (wajib ketik "salam investa" setelah invite dan terkonfirmasi)

0 komentar:

Post a Comment

Mohon menulis komentar dengan bahasa yang baik tidak mengandung unsur sara, politik dan iklan.

Anda paling tertarik pada artikel apa ?

Flag Counter
Powered by Blogger.

.

.

.