16 Nov 2015

Para pembaca dan Nasabah BNI Securities Semarang yang budiman

Ulasan saya terakhir  pagi ternyata mendapat respon dari banyak pembaca, yang rata2 tertarik dengan kasus yang menyangkut transaksi Saham Gorengan dan Peran Bandar. Bahkan diantaranya mengaku pernah tersangkut saham gorengan dan bahkan sampai sekarang tidak tau nasib sahamnya  karena ada yang sudh delisting alias dikeluarkan dari bursa.

Memang banyak jurus yang dilakukan bandar dalam menggoreng saham, mau tau?? Salah satu analisis saya (belum tentu benar dan hanya perkiraan saya lho..). 
1. Bandar akan melakukan REPO atau gadai saham kepada suatu institusi sebagai investor besar. Jelasnya bandar pinjam dana dengan jaminan saham misalnya pinjam Rp.5 Milyar dijamin dengan Saham senilai Rp.10 Milyar dengan harga pasar saat itu (misalnya nama sahamnya ABCD harga per lembar Rp.450,- ).
Bandar berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dengan imbalan bunga 2%.
Harap anda tau bahwa REPO itu jika sipeminjam TIDAK mengembelikan dananya kepada investor  pada saat jatuh tempo maka investor BISA menjual jaminan sahamnya tersebut (karena saham sudah dibalik nama ke investor).

2. Investor merasa tertarik karena akan mendapatkan bunga 2% dengan jaminan dua kali dana yang dipinjam jadi merasa sudah aman, apalagi sahamnya AKTIF transaksinya.

3. Bagaimana Bandar "mengaktifkan" transaksi sahamnya??  Bandar membuka rekening di beberapa Perusahaan Sekuritas (BROKER) yang mau menyediakan fasilitas margin misalnya dia setor dana tunai Rp.1 miyar bisa transaksi sampai Rp.3 milyar.  Maka setelah Bandar setor Rp.1 milyar sang bandar bisa transaksi beli sampai Rp.3 milyar. Nah dengan cara itu transaksi saham bisa likuid, dia melakukan jual beli yang sebenarnya rekening bandar sendiri yang ada di beberapa perusahaan sekuritas.

4. Nah pada saat jatuh tempo bandar akan membeli kembali saham yang digadaikan kepada investor dan dilakukan di PASAR NEGO, anda mungkin belum tau kalau kalau transaksi PASAR NEGO itu TIDAK dijamin oleh KPEI.

5. Transaksi pembelian memang dilakukan sang bandar tapi pada saat Pembayarannya sang bandar TIDAK melakukan pembayaran kepada investor.
Sehingga investor panik dan menagih lewat perusahaan sekuritas namun perusahaan sekuritas juga tidak bisa berbuat banyak dan tentu tidak mau nomboki kan..??

6. Karena investor panik maka dia menjual saham jaminannya tadi (saham ABCD), tapi apa yang terjadi saham tersebut ternayta di pasar reguler sudah tidak ada lagi pembelinya (karena sebenarnya yg semula ramai transaksi kan itu bandar sendiri)..

7. Perusahaan sekuritas yang semula dibeli dengan transaki Rp.3 milyar pun tidak dibayar oleh sang bandar pada T+3. Sehingga disini antara investor dengan perusahaan sekuritas sama2 panik dan sama2 berebut jual di pasar reguler akhirnya setiap hari akan terjadi AUTO REJECT batas bawah.

8. Terjadilah kerugian baik investor dan perusahaan sekuritas (broker)...

Itulah salah satu kemungkinan jurus bandar dalam memperkaya sendiri dengan cara merugikan pihak lain....dan masih banyak akal-akalan bandar lagi untuk mengeruk uang lewat bursa.

Oke mau tau...?? besuk ya bulan Desember saya akan mengupas tentang modus Bandar menggoreng saham dalam pelatihan di Jakarta.  Silahkan anda bergabung jika berminat menambah pengetahuan untuk kepentingan anda.

Oya bila anda berdomisili di Bali silahkan undang saya ya he..hee.. karena saya ada acara keluarga di Bali tgl.27 sd 30 Nopember nanti, jadi bisa dimanfaatkan bincang2 tentang saham gorengan sambil ngopi bareng.

Salam,

INVESTA
Pin, 2b7dd5ee (wajib ketik "salam investa" setelah invite dan terkonfirmasi)

0 komentar:

Post a Comment

Mohon menulis komentar dengan bahasa yang baik tidak mengandung unsur sara, politik dan iklan.

Anda paling tertarik pada artikel apa ?

Flag Counter
Powered by Blogger.

.

.

.