23 Apr 2015

Para Nasabah BNI Securities Semarang, Para komunitas Investa, dan Para pembaca yang budiman,

Ulasan Teh pagi sementara ini akan saya focuskan ke pencerahan bagi pembaca khususnya bagi investor pemula agar ada penambahan pengetahuan.
Dari ulasan terakhir beberapa pembaca ada yang bertanya tentang Istilah "TUTUP SENDIRI" (TS) atau Crossing karena kita sering juga melihat ada suatu transaksi saham dengan Kode TS.
Transaksi Tutup Sendiri atau Crossing adalah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu Broker / Anggota Bursa yang sama. Transaksi tersebut untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.

Misalnya ada investor A dan investor B sama2 nasabah Perusahaan Sekuritas yang sama misalnya saja BNI Securities (kode NI). Investor bermaksud menjual saham CPRO sebanyak 20 ribu Lot dengan harga Rp.100,- per lembar, kebetulan Investor B bersedia membeli saham tersebut dengan jumlah dan harga yang sesuai dengan keinginan investor A. Untuk itu kedua investor tersebut bisa menghubungi sang Broker dalam hal ini BNI Secutrities.
Selanjutnya BNI Securities akan melakukan transaksi atas order kedua investor tersebut ke Bursa (dengan sistem yang berbeda dengan transaksi reguler), dengan demikian akan muncul di monitor transaki Jual Beli saham CPRO dengan jumlah 20 ribu lot harga Rp.100,- per lembar dengan Kode TS.

Transaksi tersebut sebenarnya hanya formalitas untuk memenuhi ketentuan saja sehingga transaksi jual beli tersebut sah secara aturan yang ada. Broker juga tidak perlu mencarikan lawan karena penjual dan pembelinya ( A & B ) sudah terjadi kesepakatan terlebih dahulu, dan Broker tentu lebih senang karena langsung terjadi transaksi jual dan beli pada waktu yang bersamaan dan yang pasti komisinya juga langsung dapat kanan kiri he..hee...

Transaksi Tutup Sendiri ini juga sering dilakukan antar investor besar dengan jumlah Lot / Lembar yang besar pula, bisa juga  untuk tujuan pengambil alihan perusahaan atau akuisisi dari pemegang saham satu ke pemegang saham lainnya.
Transaksi TS ini juga masuk dalam kategori Pasar Negosiasi artinya baik harga, jumlah dan pembayarannya bisa berbeda dengan Pasar Reguler.

Demikian pencerahan saya semoga bermanfaat dan untuk selanjutnya saya akan mengulas tentang Transaksi Margin Trading dan Shot Selling.

Salam,

INVESTA
pn.2b7dd5ee (sampaikan kata kunci "salam investa" setelah add)

0 komentar:

Post a Comment

Mohon menulis komentar dengan bahasa yang baik tidak mengandung unsur sara, politik dan iklan.

Anda paling tertarik pada artikel apa ?

Flag Counter
Powered by Blogger.

.

.

.