Perubahan aturan perdagangan yang mulai diberlakukan tgl.6 Januari kemarin ternyata belum sesuai harapan, tujuan BEI agar terjadi transaksi yang lebih aktif terrnyata malah sebaliknya transaksi jadi relatif sepi.
Beberapa waktu lalu telah dilakukan jajak pendapat ke investor, dan sebagian besar investor (bahkan menurut forum masyarakat insestor Indonesia) 97% investor tidak setuju dengan perubahan Fraksi harga. Peraturan ini terasa dipaksakan oleh BEI sehingga hasilnya ya menjadi tidak maksimal.
Sebenarnya untuk satuan Lot dari 500 menjadi 100 lembar sudah baik, tetapi untuk aturan fraksi yang tidak pas karena justru mempersulit investor jangka pendek karena selisih harga yang terlalu kecil.
Ini pembelajaran bagi BEI agar mau mendengarkan masukkan dari investor, saat ini sedang digalakkan penambahan investor lokal sehingga baik BEI maupun OJK bisa mencari terobosan bagaimana cara menambah investor lokal baru. Ibarat orang jualan, mesti diketahui dulu apa kesenangan konsumen itu.
Semoga BEI mau melihat kenyataan dan masih ada kesempatan untuk merevisi bila memang aturan baru ini kurang diminati investor.
IHSG diposisi 4202 (minus 1,29%), kalau jebol dibawah 4200 cukup mengkhawatirkan, tapi kalau mampu bertahan ada kemungkinan ada potensi rebound ke 4250. Kenaikan harga Emas mestinya membuka peluang ANTM untuk naik setidaknya ke level 1100, tetapi untuk saham pertambangan rata2 terpengaruh aturan eksport mineral yang akan berlaku tgl.12 Januari nanti, apakah akan ada revisi juga?? kita lihat saja. Banyak faktor yang bisa mempengaruhi harga saham termasuk peraturan2 Pemerintah, apakah kira2 aturan tersebut dinilai positif atau negatif terutama untuk sektor2 tertentu yang terkena aturan tersebut.
Jadi kalau sudah berniat untuk investasi di bursa saham, mesti rajin2 melihat peraturan2 terbaru yang terkait. Ini juga suatu pembelajaran.
Salam, investa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon menulis komentar dengan bahasa yang baik tidak mengandung unsur sara, politik dan iklan.