17 Oct 2014

Dalam UU Pasar Modal no.8 th.1995, maupun  Peraturan Bapepam-LK dan juga Peraturan Bursa sudah mengatur tentang INFORMASI MATERIAL atau Informasi Penting.
Artinya bahwa setiap Informasi Penting Perusahaan harus diumumkan ke publik dan diLaporkan Kep Otoritas, karena informasi penting tersebut jika diumumkan bisa MEMPENGARUHI HARGA SAHAM baik bisa naik atau turun.
Kriteria penting atau tidak penting saya kira Perusahaan sudah mengetahuinya.

Bahkan UU dan Peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak2 yang melakukan "Insider Information", artinya sebelum informasi tersebut diumumkan secara resmi tidak ada pihak tertentu memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Nah yang menjadi konsen saya bagaimana kalau Informasi Penting yang telah diumumkan secara resmi dan akibat pengumuman tersebut telah terjadi "perubahan signifikan atas harga saham" tiba-tiba beberapa saat kemudian Informasi tersebut "akan dilakukan perubahan"  yang berbeda dengan apa yang telah diumumkan sebelumnya.??
Apakah hal ini ini tidak merugikan investor yang terkena dampaknya atas informasi tersebut?

Sebagai contoh kasusnya saham BWPT yang menghebohkan itu dimana BWPT merencanakan Right Issue dengan perbadingan 1 : 6 dengan harga kisaran Rp.400,-. Atas pengumuman tersebut harga sahamnya turun signifikan dari sebelumnya Rp.955,- turun sampai beberapa kali Auto Rejection bahkan sampai menyentuh Rp.405,-. Bayangkan betapa ruginya investor yang sebelumnya memiliki saham BWPT harga Rp.955,- atau lebih. Apa dosa investor sehingga harus mengalami penurunan nilai investasinya gara2 rencana aksi korporasi?.

Kemarin muncul kembali berita bahwa kemungkinan rencana Right Issue BWPT akan dilakukan perubahan 1:3 (rencana semula 1:6). Perubahan komposisi ini akan membuat perhitungan yang berbeda tentunya termasuk  harga teoritis.
Menurut saya perubahan Informasi Penting seharusnya juga diatur karena bagaimana kalau investor yang semula sudah terlanjur melakukan cut loss sahamnya karena terpengaruh informasi penting terdahulu? Terus sekarang ternyata mau dilakukan perubahan atas informasi yang lalu??.

Maka sebaiknya peraturan tentang Informasi Penting ini harus lebih baik lagi karena berpotensi bisa dimanfaatkan pihak2 tertentu yang akibatnya bisa merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
Setiap informasi penting atas Aksi Korporasi sebaiknya harus dikaji dulu oleh Otoritas sebelum diumumkan ke Publik, dan setelah diumumkan seharusnya tidak mudah dilakukan perubahan2 juga supaya tidak merugikan investor publik.

Ingat harga saham itu pada dasarnya bisa berubah antara lain karena adanya informasi penting, sehingga jangan sampai informasi tersebut justru "dimainkan" oleh pihak2 tertentu.
Kepada teman2 investor / traders harap lebih hati2 mensikapi informasi yang berkembang jangan sampai niat baik investor yang telah melakukan investasi dimanfaatkan pihak2 tertentu sehingga investor mengalami kerugian.


Salam, Investa
pin 2b7dd5ee.

0 komentar:

Post a Comment

Mohon menulis komentar dengan bahasa yang baik tidak mengandung unsur sara, politik dan iklan.

Anda paling tertarik pada artikel apa ?

Flag Counter
Powered by Blogger.

.

.

.